Berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19), maka bersama ini Ketua STEBIA menyampaikan hal-hal berikut:
1. Melaksanakan kegiatan perkuliahan secara online/Daring sampai ada pemberitahuan berikutnya; ( teknis dan jadwal menyusul)
2. Penundaan semua kegiatan akademik yang melibatkan banyak orang, baik di kampus maupun di luar kampus;
3. Mensosialisasikan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) seperti memaksimalkan budaya bersih, memperbanyak kegiatan olah raga, meningkatkan daya tahan tubuh, memperbanyak konsumsi vitamin C, tidak berinteraksi di kegiatan umum, membiasakan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitiser, memperbanyak kegiatan istighosah dan do’a;
4. Edaran ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan sampai ada perkembangan dan regulasi selanjutnya;